
TATA KELOLA
STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Bab I Mengenai Ketentuan Umum Pasal 1, menyebutkan bahwa Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang Undang dan/atau Anggaran Dasar.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
​
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
​
Penerapan tata kelola Perseroan dilaksanakan melalui optimalisasi peran dan hubungan antara Organ Perseroan. Pola hubungan ketiga organ tersebut didukung oleh infrastruktur tambahan tata kelola Perusahaan baik berupa sistem/mekanisme maupun unit kerja. Masing-masing organ mempunyai independensi dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya untuk kepentingan Perseroan.
​
RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris saling menghormati tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan.
File Download terkait dengan :
1. Kebijakan Tata Kelola Perusahaan,
2. Kebijakan Code of Conduct,
3. Kebijakan Whistle Blowing System,
4. Kebijakan Pengendalian Gratifikasi,
5. Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa,
6. Kebijakan Pengendalian Mutu,
7. Kebijakan Keterbukaan Informasi Perusahaan
8. Piagam Audit
9. Piagam Komite Audit